WP bergerak di jasa periklanan namun kadang menyerahkan juga jasa konstruksi, KLU Jasa periklanan, jadinya kena tarif apa?
Sepanjang yang diserahkan adalah jasa konstruksi maka tetap dipotong pph final sesuai PP 9 Tahun 2022, tarifnya tinggal menyesuaikan memiliki SBU atau tidak
ANNAS KURNIA RAMADHAN