Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila wp pp 23 bertransaksi dengan pemotong apakah dipotong 0,5% dan KJS berapa?


Jawaban

Pemotong/Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5% terhadap WP yang memiliki Suket (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018). KAP/KJS 411128/423.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S N Y M
X T R Q᠎ C