Suami istri npwp gabung. istri punya usaha umkm, suami sebagai karyawan swasta. untuk penghasilan istri, nanti di spt tahunan tetap diisi tapi pph nya 0 atau gaperlu diisi ya?
tetap diisi ya atas penghasilan umkm nya. karena dibawah 500 juta, maka silahkan isi peredaran brutonya dan pph terutang 0
FIDHIA RETNO SAFITRI