Pembeli bukan konsumen akhir min https://twitter.com/intan_puspita4/status/1555469521829236737
Apabila pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, maka untuk FP tidak bisa digunggung dan harus dibuat sesuai ketentuan Pasal 5 PER-03/2022 ya, Mbak. Apabila FP tidak dibuat sesuai dengan Pasal 5 maka dianggap sebagai FP tidak lengkap Pasal 31 PER-03/2022, dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sttd UU HPP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI