Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya


Jawaban

Apabila pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, maka untuk FP tidak bisa digunggung dan harus dibuat sesuai ketentuan Pasal 5 PER-03/2022 ya, Mbak. Apabila FP tidak dibuat sesuai dengan Pasal 5 maka dianggap sebagai FP tidak lengkap Pasal 31 PER-03/2022, dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sttd UU HPP.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S D X Y P
F Q​ V​ L B