Fp yang digunggung. apabila pembeli melakukan retur, apakah hanya tingal pembetulan di spt tahunan bagian 111AB yang digunggung?
karena keterangan pada fp digunggung tidak sesuai dengan keterangan yang harus ada pada nota retur sesuai pmk 65/2010 seperti nama, alamat, npwp pembeli. maka atas retur tersebut dianggap tidak terjadi. Jadi retur yang terjadi tidak mengurangi pk/pm masing-masing.
FIDHIA RETNO SAFITRI