twitter. Halo @kring_pajak apakah jasa kirim dan jasa potong termasuk objek ppn/masuk dalam faktur pajak?https://twitter.com/itsme_rahmaa/status/1555467200923717642
List jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sttd UU HPP ya , Mbak. Jika tidak temasuk dalam Pasal 4A ayat (3) maka akan terutang PPN, untuk apakah mendapatkan fasilitas atau tidak, bisa dikonfirmasi jasa pengiriman dan jasa pemotongan yang dimaksud WP detail transaksinya seperti apa yaa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI