kalau perusahaan membeli rumah atas nama PT . Apakah biaya penyusutanya harus di koreksi fiskal ?
Rumah tersebut digunakan untuk apa sis? apakah berhubungan dengan kegiatan 3M perusahaan? atau digunakan untuk keperluan pribadi salah satu pengurus/pemegang saham misalnya? ini kembalikan ke pasal 6 untuk yang bisa dikurangkan dan pasal 9 untuk yg tidak bisa dikurangkan di UU PPh Sttd UU HPP aja ya.
DIAN RAHMAWATI