untuk pph 21 DTP dulu ketentuannya kalau pph 21 ditanggung perusahaan dikembalikan ke siapa?
Ps 2 ayat 5 PMK-9/2021, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
NATALIA KRISWINANDAR