Kalo jasa instalasi dilakukan oleh pengusaha konstruksi, itu dipotong pph 23 atau 4(2)? Di tagihan invoice hanya atas jasa instalasi, tidak ada jasa konstruksi lainnya
sudah dipastikan tidak berkaitan dg jasa konstruksi? Bisa dikasi dulu definisinya dari PP 9/2022.
KETRIONA LENGGO GENI