Siang Min, mau tanya terkait PBK atas PPN WAPU yg disetor oleh pihak WAPU dan sudah diapprove apakah bisa di PBK-kan kembali? Dan bagaimana prosedurnya? Terimakasih ini bukti pbk di pbk lagi kan ya? ada ngaruhnya nggak ya soal WAPU?
kalau sudah dipbk, dan bukti pbk ingin dipbk kan lagi ga masalah mba, ketentuan ttp mengacu ke pmk 242.
KETRIONA LENGGO GENI