rahman hakim, [5 Aug 2022 11.27.12]: …untuk permintaan data efaktur yang hilang atau rusak, sesuai pasal pasal 35 PER 03/2022 dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan. yang pengajuan secara elektronik apakah sudah bisa? jika sudah, diajukannya melalui menu apa? terima kasih Mbak Dian
belum tersedia secara online atau elektronik mas, jdi masih langsung ke KPP. Tata caranya sesuai Pasal 35 ayat 3 dan 4 PER-03/2022 ya.
KETRIONA LENGGO GENI