kalau badan pertanahan nasional memberikan jasa perpanjangan HGB itu pemotongan PPhnya bagaimana ya? thanks
jasa perpanjangan HGB yg diberikan badan pertanahan nasional ga ada potputnya mba. Emang atas jasa yg diberikan oleh badan pertanahan ada imbalan atas jasanya ya?
FRISKA SALSABILA