Perusahaan memberikan Biaya Medical Check Up untuk seluruh Karyawan di setiap tahunnya, bisa jadi biaya fiskal?
Untuk pemberian natura kepada seluruh karyawan ini hanya sebatas pemberian makan dan minum untuk seluruh karyawan yang dikecualikan dari objek pajak pasal 4 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP, Namun untuk biaya biaya yang dapat dan tidak dapat dibebankan silakan bisa mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP untuk menentukan apakah bisa dibiayakan atau tidak.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO