“#2Q (twitter) selamat sore min, mau bertanya tentang pajak e-commerce. apakah ada aturan baru untuk pengusaha yg memiliki toko online di marketplace? terimakasih sebelumnya @kring_pajak – Mas/Mba mohon bantuannya, terima kasih. ” “
#2A: Kalau transaksi e-commerce secara umum belum ada ketentuan khususnya ya mbak, kembali ke ketentuan perpajakan secara umum. Namun, jika yang dimaksud ini transaksi pada Sistem Informasi Pengadaan, maka diatur pada PMK 58/2022. ”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO