min mau tanya untuk perhitungan pegawai tidak tetap berkesinambungan lbih dr 1 pemberi kerja adalah 50% * bruto * tarif pajak ya, batas pengenaan tarif 5% itu jika penghasilan di bawah 120 juta atau 100 juta ya? makasih — mas mba, bener gini ga ya, pengenaan lapisan tarif ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak yang mana penghitungan penghasilan kena pajak adalah 50% x ph bruto, gitu bukan yaa
Kalau WPnya hanya tanya lapisan, jelaskan saja sesuai Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh stdtd HPP. Kalau mau ditambah penjelasan penghitungan PKP, juga boleh
DEDY FERY VERDIAN