Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min mau tanya untuk perhitungan pegawai tidak tetap berkesinambungan lbih dr 1 pemberi kerja adalah 50% * bruto * tarif pajak ya, batas pengenaan tarif 5% itu jika penghasilan di bawah 120 juta atau 100 juta ya? makasih — mas mba, bener gini ga ya, pengenaan lapisan tarif ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak yang mana penghitungan penghasilan kena pajak adalah 50% x ph bruto, gitu bukan yaa


Jawaban

Kalau WPnya hanya tanya lapisan, jelaskan saja sesuai Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh stdtd HPP. Kalau mau ditambah penjelasan penghitungan PKP, juga boleh

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Q R I​ L
S H T X L