Tri aryani Setyawati #29Q Hi, apabila karyawan resign di bulan agustus, gaji sebulan 6,5 jt ditambah thr di bulan april, biaya jabatan 5% dihitung dari penghasilan bruto pertahun atau perbulan ? Di bulan april kan terima gaji + thr jadi 2×6,5 jt tapi biaya jabatan bulan april maksimal 500rb in ak jelasin kalo perhitungan THR terpisah dan ga mempengaruhi batas biaya jabatan bulanan kan ya mas/mbak?
<WRAP> #29A : ini berarti WP nya tanya perhitungan pada masa saat resign? kalau berdasarkan lampiran PER-16/2016, biaya jabatannya dihitung ulang dengan 5% x penghasilan bruto yang dia terima selama dia bekerja (termasuk bonus dan THR) tapi tetap dengan batasan maksimal 500 ribu x bulan bekerja misal dia bekerja sampai dengan januari - agustus dengan Ph bruto 200 juta. 5% x 200 juta