ada penambahan pada rencana perolehan barang yang mendapat fasilitas tidak di pungut, apakah bisa perubahan RKIP
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; b. penambahan atau pengurangan jumlah alat angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal penyerahan.
RIZKI SAFARI