Boleh kirimkan form suratnya permohonan nya ? Dan berapa lama ya prosesnya? Apa bisa lgsg kita terima datanya?https://twitter.com/cynthiaclara33/status/1555364092855984128
Untuk lampiran huruf L PER-03/2022 dapat diunduh di laman https://pajak.go.id/id/peraturan/faktur-pajak, di bagian bawah terdapat laman lampirannya. Untuk prosesnya paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap (Pasal 35 ayat (4) PER-03/2022.
MUHAMAD ROIHAN