mau tanya, kalau impor barang dr luar negeri, untuk jasa kurirnya di pph 23 masuk kode objek pajak yg mana ya? 24-104-41 atau 24-104-40 ?
Disesuaikan saja dengan transaksinya atas jasa kurirnya ini apakah termasuk jasa frieght forwading atau jasa logistik, karena kita tidak tau kondisi sebenernya harusnya wp lebih tau
ARINI LUTHFAKA