Ada agent sales-perusahaan A (DN)-perusahaan B (LN), lalu B menagihkan komisi atas penjualan tiket ke perusahaan B, PPN-nya gimana?
Si A menagihkan ke B ini atas apa? apakah komisi atas jasa perantara? berarti si B bisa dianggap ekspor JKP, tarif 0% jika memenuhi ketentuan PMK-32/2019, jika tidak maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri dipungut PPN 11%
ANNAS KURNIA RAMADHAN