jika wp memberikan logam mulia kepada distributor sebagai hadiah.. apakah tetap dibebaskan (FP kode 08) atau termasuk pemberian cuma-cuma (FP kode 04) ya ?
Dalam pemberian cuma-cuma (04), jika yg diserahkan adalah BKP yg mendapatkan fasilitas dibebaskan (08), maka kode FP menggunakan 08. Lampiran PER-03 th 2022. (logam mulia selain yg disebutkan dalam pasal 4A UU HPP-PPN)
SUKIRNO SUSILO