Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Faktur pajak dan po dibatalkan krn tidak jadi beli. Apakah dok sppb dan bc 4.0 bisa dipakai untuk pembelian selnjutnya. Wp udh nanya bc katanya harus ke AR. Sistemnya gmn?Lalu siapa yg minta sppb itu apakah vendor atau penjual?


Jawaban

Secara sistem, jika FP dibatalkan, maka SPPB yg sebelumnya telah digunakan mjd tidak terpakai lagi, dan seharusnya bisa digunakan lagi. Tp apakah bisa digunakan untuk lampiran faktur atas pemasukan lainnya? jika memang datanya sesuai dg pemasukan yg akan dilakukan kemudian, bisa aja harusnya. Pihak yg meminta atau mengajukan SPPB adalah pengusaha di kawasan berikatnya, sesuai aturan BC (PER-27/BC/2016)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M F A R
S K᠎ S A H