Dokter praktik di RS, namun, untuk obat, pasien beli langsung ke dokternya dan pembayarannya melalui rumah sakit. perpajakannya gimana?
Jika memang obat tersebut adalah persediaan milik dokter dan memang usaha sampingannya dokter, maka atas penghasilan penjualan obat tersebut bisa dijelaskan secara umum penghasilan atas usaha sesuai uu pph. dan ppn kembali ke ketentuan normatif. namun, karena pembayarannya melalui rumah sakit dan apakah ada tambahan tagihan yang ditagihkan rs ke dokter, sebaiknya untuk kasus ini dikonsultasikan dulu ke kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI