Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bayar jasa ke pihak ketiga apakah dipotong PPh pasal 23?


Jawaban

Dipotong PPh Pasal 23, tapi untuk tagihan dari customer ke WP tersebut DPP PPh Pasal 23 nya dari penghasilan bruto dikurangi dengan nilai pembayaran ke pihak ketiga, sepanjang dapat dibuktikan dengn faktur penjualan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L R F K
D X W J Z