Kalau badan tidak punya NPWP memberikan jasa konstruksi, lalu memberikan NPWP OP bagaimana pemotongannya?
Kalau transaksi dengan badan maka tetap harus dengan badan, silahkan lawan transaksi mendaftarkan NPWP. Untuk jasanya apabila masuk dalam jasa konstruksi tapi tidak punya kualifikas tarif sesuai dengan PP 9/2022
MAYANG DIAH RAHMASARI