kalau pkp sudah pemusatan kemudian untuk PIB atas nama cabang atau pusatnya?
Pengisian PIB diatur BC, kalau ketentuan perpajakan supaya dapat dikreditkan maka mengikuti ketentuan PER-16/PJ/2021: PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapantarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut.
NATALIA KRISWINANDAR