Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau pkp sudah pemusatan kemudian untuk PIB atas nama cabang atau pusatnya?


Jawaban

Pengisian PIB diatur BC, kalau ketentuan perpajakan supaya dapat dikreditkan maka mengikuti ketentuan PER-16/PJ/2021: PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapantarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N K᠎ H F
H​ T N I J