Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#6Q: atas penggantian dari pihak asuransi terkait kerusakan/kehilangan muatan barang kemudian ada selisih keuntungan apakah termasuk ke dalam objek pajak?


Jawaban

balik ke pasal 4 ayat 1 UU PPh sih dangg Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun kalo emg ada tambahan kemampuan ekonomis, berarti jadi objek pajak. atas penghasilannya nanti diperhitungkan di SPT Tahunan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z O R U I
H Q P S U