jika perusahaan telah memiliki sertifikat elektronik ebupot untuk pelaporan pph 23 . jika perusahaan akan menjadi pkp . perlu diminta lagi sertifikat eletronik untuk pkp , atau cukup menggunakan sertifikat elektronik ebupot untuk keperluan penggunaan aplikasi efaktur ? sertelnya sama kan ya mas mba?
iyaa sama ya, kalau masih berlaku silakan digunakan ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI