Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika perusahaan telah memiliki sertifikat elektronik ebupot untuk pelaporan pph 23 . jika perusahaan akan menjadi pkp . perlu diminta lagi sertifikat eletronik untuk pkp , atau cukup menggunakan sertifikat elektronik ebupot untuk keperluan penggunaan aplikasi efaktur ? sertelnya sama kan ya mas mba?


Jawaban

iyaa sama ya, kalau masih berlaku silakan digunakan ya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ P O A S
V Y J​ K V