Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Atas sanksi Pasal 13 ayat 2 UU KUP dihitung sejak kapan?


Jawaban

dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Untuk SPT Tahunan Badan dengan pembukuan Jan-Des jatuh tempo pembayaran di 30 April, maka dihitung sejak 1 Mei.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L R Q D
M J O E U