Atas sanksi Pasal 13 ayat 2 UU KUP dihitung sejak kapan?
dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Untuk SPT Tahunan Badan dengan pembukuan Jan-Des jatuh tempo pembayaran di 30 April, maka dihitung sejak 1 Mei.
NATALIA KRISWINANDAR