Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah stp dan skp atas PPh Pasal 22 bisa dikreditkan?


Jawaban

Yang bisa dikreditkan adalah bukti pemungutan PPh Pasal 22-nya. STP yang bisa menjadi kredit adalah STP PPh Pasal 25 atas pokoknya saja.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C᠎ V Z᠎ Q
C Q R J S