Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pemotong yang mengajukan pmk 187/2015 yang melakukan kelebihan penyetoran pph pasal 26, menggunakan formulir A atau B ya?


Jawaban

Bisa gunakan formulir B jika pemotong ini mengajukan permohonan pengembalian atas nama spln

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M P M W
Q P A P M