Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau pusat terdaftar di Madya, apakah cabangnya juga otomatis PKP? Pembuatan FP-nya gimana?


Jawaban

Iya, sesuai PER-05/2021. Pembuatan FP berlaku ketentuan pasal 6 PER-03/2022

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q Q V E
L M R K I