Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pasal 2 pmk 58/2022 mewajibkan pihak lain untuk dikukuhkan sebagai pkp. apabila pihak lain berada pada kawasan bebas, apakah tetap wajib pkp?


Jawaban

Dijelaskan normatif sesuai pasal 2 pmk 58/2022, pihak lain memang wajib untuk dikukuhkan sbg pkp. namun, terkait pihak lain tsb berada pada pihak kawasan bebas, silahkan meminta penegasan ke kpp dulu ya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q L D S
L K Y B G