transaksi pph pasal 23 atas jasa. ternyata nilai transaksi berkurang karena ada jasa yang kurang diberikan. dpp nya gimana ya?
Dipastikan dulu untuk kondisi tsb tercantum atau tidak dalam kontrak. jika memang dicantumkan, maka dpp nya adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.
FIDHIA RETNO SAFITRI