Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pemberian cuma-cuma apakah bisa menggunakan faktur PKP PE?


Jawaban

bisa, sesuai pasal 28 PER-03/2022

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H᠎ X P A
T P S O B