Jika ada kesalahan penerbitan FP awal, dan sekarang mau diganti dengan memunculkan diskon, tapi dokumen BC 4.0 tidak dapat diubah, sehingga ada perbedaan nilai antara FP dan BC 4.0, baiknya gmn ya?
Pada dasarnya kalau ada kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak ya seharusnya dilakukan penggantian atas FP tersebut agar FP yang dibuat benar sesuai keadaan sesungguhnya, terkait dokumen 4.0 ini silakan dikonfirmasikan ke BC kalau memang ada kesalahan agar dilakukan pembetulan.
ARINI LUTHFAKA