Saya mau tanya,Perusahaan saya ada kasih jasa ke Orang Pribadi, tapi mereka gak bisa terbitkan bukti potong. itu harus bagaimana ya baiknya?
ini yg memberikan jasa badan dan makai jasa op ya ? karena op ini kan memang bukan pemotong, maka penghasilan yg belum dilakukan pemotongan ini nanti diperhitungkan dalam spt tahunan si badan.
ARINI LUTHFAKA