jo dan kso untuk pengenaan tarif pph yang dipotongnya berapa
dikembalikan ke pajak yang terutang atas pph pasal berapa, yang diatur lebih lanjut adalah adalah bupotnya jika kso masing-masing anggota sesuai bagiannya nd 135/pj/2019 untuk modal dikembalikan ke per 19/2014 saja untuk pengisiannya
SABRINA AYU WARDHANI