Jika WP produsen pelumas tapi diolah menjadi bentuk lain, apakah penjualannya dikenai PPh Pasal 22?
produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
EMITA IKA IMANIAR