Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP produsen pelumas tapi diolah menjadi bentuk lain, apakah penjualannya dikenai PPh Pasal 22?


Jawaban

produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U C Y O
O A N E F