Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

DI 2021 CV baru berdiri dan sudah ada NPWP, tidak ada kegiatan, di 2022 baru mulai ada kegiatan, apakah masih bisa menggunakan PP 23? Syarat untuk minta surat keterangan apa saja?


Jawaban

Sepanjang memenuhi kriteria WP PP 23 dan saat pendaftaran NPWP tidak memilih untuk dikenai tarif umum, maka WP masih bisa menggunakan PP 23/2018 sampai tahun 2024. Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi Pasal 5 ayat 2 PMK-99/PMK.03/2018.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I​ W H B
S​ L​ E L E