untuk perusahaan freight forwarding yg melakukan jasa pengiriman barang menggunakan truk ( truknya menggunakan pihak ketiga) Berapa tarif ppn yg dikenakan perusahaan freight forwarding yg dibebankan ke kliennya ? 1,1% atau 11% — normatif, apabila penyerahannya adalah jasa pengiriman paket atau jasa freight forwarding yang memenuhi klausa sesuai PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PPN dihitung menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini (11%). (PPN
Betul, Fin Melihat jasa yg diberikan , Jika jasa yg diberikan termasuk JKP tertentu sesuai PMK 71/2022 maka menggunakan besaran tertentu yakni 10×11%xDPP atau 1,1% x DPP .
FATHDITYA FALAQI