WP transaksi utamanya jasa, tahun ini WP dapat order dalam jumlah banyak. apakah itu bisa dikeluarkan sebagai penghasilan teratur, karena tahun depan belum tentu dapat pesanan sebanyak itu
karena penghasilannya sama sama dari jasa atas usaha utama wajib pajak, maka seharusnya tetap masuk sebagai penghasilan teratur sebagai dasar penghitungan PPh pasal 25, kalau misalkan tahun depan WP bisa membuktikan ada penurunan usaha maka silahkan ajukan permohonan pengurangan angsuran pph pasal 25 sesuai KEP 537/2000
EMITA IKA IMANIAR