Untuk hitung pph 21 TKA, jika masa kerja Apr-Jul dan ybs tdk meninggalkan indonesia dan pindah bekerja di perusahaan lain, apa perhitungannya di setahunkan jg ?
Digali dulu ya.. Mengacu ke PER 16/ 2016, bagian lampiran disebutkan contoh2 kasusnya.. Apakah: 1. kewajiban pajak subjektif sbg SPDN sudah ada sejak awal tahun tapi baru bekerja pertengahan tahun (contoh I.6.1.1), atau 2. kewajiban pajak subjektif sbg SPDN dimulai stelah permulaan tahun pajak dan mulai bekerja pada tahun berjalan (contoh I.6.1.2)
SIGIT RAHARJO