Ada agent sales-perusahaan A (DN)-perusahaan B (LN)
Agent bertransaksi jasa pembuatan tiket dengan perusahaan A kemudian A meneruskan pembuatan tiket tersebut ke B, kontrak antara 2 pihak Agent dan B, sehingga tiket dikirimkan ke Agent langsung, yang memanfaatkan jasa sebenarnya si Agent sehingga PPNJLN terutang bagi si Agent. Ketika tiket terjual si A dapat komisi yang ditagihkan ke B atas jasa perantara berarti ada aspek ekspor JKP, jika memenuhi PMK-32/2019 maka tarif 0% jika tidak maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri penyerahan tarif 11%
ANNAS KURNIA RAMADHAN