Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

badan isi eform 1771. gaboleh kompensasikan kerugian kan ya cuman ini kita isi gabisa gimana ya?


Jawaban

menurut SE 46 silakan kompensasikan saja kerugian dari tahun pajak sebelumnya. yang gaboleh itu adalah mengompensasikan kerugian dari tahun pajak yang memakai PP 23 ke tahun pajak selanjutnya

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F D N J
J X A X U