badan isi eform 1771. gaboleh kompensasikan kerugian kan ya cuman ini kita isi gabisa gimana ya?
menurut SE 46 silakan kompensasikan saja kerugian dari tahun pajak sebelumnya. yang gaboleh itu adalah mengompensasikan kerugian dari tahun pajak yang memakai PP 23 ke tahun pajak selanjutnya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO