Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

persewaan tanah/bangunan, pemilik bangunan OP, penyewa badan. untuk pembuatan billingnya yang dibagian atas npwp penyewa ?


Jawaban

sewa tanah/bangunan, pihak penyewa badan, maka badan tersebut sebagai pemotong. untuk pembuatan billingnya menggunakan npwp pemotong, tidak perlu input npwp lain

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X E M S
Y P Z Y B