persewaan tanah/bangunan, pemilik bangunan OP, penyewa badan. untuk pembuatan billingnya yang dibagian atas npwp penyewa ?
sewa tanah/bangunan, pihak penyewa badan, maka badan tersebut sebagai pemotong. untuk pembuatan billingnya menggunakan npwp pemotong, tidak perlu input npwp lain
RIZKIANTO