Pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah, di billing-nya tidak menggunakan NPWP lain ya?
iya bener mas, di lampiran PMK 59/2022 Romawi VIII A, angka 7 “Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah.” Jadi nanti SSPnya atas nama Instansi Pemerintahnya, bukan pake npwp lain lagi.
KETRIONA LENGGO GENI