Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah, di billing-nya tidak menggunakan NPWP lain ya?


Jawaban

iya bener mas, di lampiran PMK 59/2022 Romawi VIII A, angka 7 “Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah.” Jadi nanti SSPnya atas nama Instansi Pemerintahnya, bukan pake npwp lain lagi.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T B W M
L K A M V