kalau kita ada beli barang non ppn . saat dijual kembali apakah boleh dijual non ppn juga ? dengan catatan kami sudah pkp sebelumnya barang yang dibeli non ppn karena penjual tidak pkp
selama penyerahan BKP tsb masuk ke dalam objek PPN dan yg menyerahkan adalah PKP, tetap ada kewajiban pungut PPN nya. Dan tetao terutang PPN ya.
KETRIONA LENGGO GENI