#32Q Kalo melakukan pembayaran transaksi atas biaya kalibrasi mesin dgn kementrian perdagangan itu ada potong pph nggak ya? Nilai transaksinya 300rb.
Kalau di pasal 2 UU PPH stdtd UU HPP kan ada pengecualian sebagai subjek pajak untuk instansi perintah yg dananya dr apbn/apbd, uangnya masuk ke pnbp, pembukuan diperiksa bpk. Jd secara pph ada kemungkinan ga dipotong kalau memenuhi Pengecualian tsb. Kalau secara ppn, di PMK 59, IP bisa dikukuhkann sbg PKP
ARRY MUKTI PRABOWO