Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa pengiriman barang oleh perusahaan pelayaran, ppn nya?


Jawaban

Dijelaskan normatif angkutan atau jasa yang termasuk dapat fasilitas tidak dipungut menurut pmk 41/2020, selebihnya silakan WP yang menentukan sendiri dan dapat meminta penegasan KPP apabila diperlukan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y B X M K
S᠎ C T O K