Jasa pengiriman barang oleh perusahaan pelayaran, ppn nya?
Dijelaskan normatif angkutan atau jasa yang termasuk dapat fasilitas tidak dipungut menurut pmk 41/2020, selebihnya silakan WP yang menentukan sendiri dan dapat meminta penegasan KPP apabila diperlukan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI